Sejarah Perkembangan Ekonomi Islam (4)

Addthis

Takaful operators: Asian Countries

1) Indonesia: PT. Asuransi Takaful Keluarga (1994), PT. Asuransi Takaful Umum (1995), PT Asuransi Mubarokah. (2) Malaysia: Syarikat Takaful Malaysia (1984), Takaful Nasional (1993), Mayban Takaful (2002), Takaful Ikhlas (2003), Takaful Aril Labuan (1999). (3) Srilanka: Amanah Takaful (1999). (4) Bangladesh: Far East Islami Life Insurance (1999), Islami Life Insurance (1999), Islami Commercial Insurance (2000), Islami Takaful (2001), Prime Islami Life Insurance (2002). (5) Brunai: Takaful IBB (1993), Takaful TAIB (1993), Takaful IDBB (2001). (6) Singapore: Syarikat Takaful Singapore (1995).

Takaful Operators: Middle-East
1) Bahrain: Al-Salam Islamic Takaful (1992), Bahrain Islamic Insurance, Islamic Insce & Re-ince (1985), Sarikat Takaful Al-Islamiyah (1983), Takaful International (1989). (2) Jordan: Islamic Insurance Co. Plc. (3) Kuwait: International Co. For Co-op. Insce. (4) Qatar: Qatar Islamic Insce Co. (1984). (5) Sudan: Al-baraka Insce Co. (1984), Islamic Insce.Co. (1979), Sheikan Insce. Co, The Nat. Re-ins. Co, United Insce Co. (1968). (6) Tunisa: Best Re (1985). (7) UEA: Alliance Insce, Oman Insce, Islamic Arab Insce Co. (8) Saudi Arabia/UEA: Global Islamic Insce, Al-Aman Coop. Insce (1995), Islamic Insce Co. (2002), International Islamic Insce Co., Islamic Arab Insurance (Dallah Baraka Group) (1979), Islamic Insce and Reins. Co (1985), Islamic Insce and Reins. Co. (1985), Islamic Corp. For isce of investment & export credit (1995), Islamic International Insce. Co (Salamat), Islamic Takaful and Retakaful Co. (1986), Bank Al-Jazira (Takaful Div) (2001), Islamic Universal Insce, National Coop Insce Co. (NCCI) (1986), Takaful Islamic Insce Co.

Takaful operators: Elsewhere:

 Australia Takaful Insce Co (Australia), Islamic Takaful and Retakaful (Bahamas), Metropolitan Insxce Co.Ltd (Ghana), International Takaful Co (Luxembourg), Takaful S.A (1982) (Luxembourg), Sosar Al-Amane (Senegal), Takaful Trinidad & Tobago, Takaful UK (1982), UBK IIBU Manzil programes (UK) (1998), Failaka Investment Inc. (USA), Takaful USA Management Services (USA).

Para ahli asuransi konvensional di seluruh dunia, terutama Eropa, Amerika dan Jepang, sejak beberapa puluh tahun yang lalu mengalami kebingungan dalam menghadapi negative spread yang sering menjadi “momok” bagi industri asuransi konvensional. Sering terjadinya negative spread di industri asuransi membuat 190 perusahaan asuransi Amerika dalam 20 tahun terakhir bangkrut. Termasuk Kyio Life dan Nippon Life, asuransi terbesar di Jepang bangkrut belasan tahun yang lalu. Bagi asuransi jiwa, produk unit link dan bancassurance merupakan alternatif untuk bisa tetap bertahan. Sedang untuk asuransi kerugian (umum) para ahli asuransi konvensional menciptakan produk baru yang disebut P&I (Protection and Indemnity) dan OIL (Oil Insurance Limited). P&I adalah suatu produk yang dirancang bagi suatu perusahaan-perusahaan yang sejenis, sedangkan OIL adalah produk asuransi untuk perusahaan-perusahaan yang bergerak dalam bidang oil and gas. Konsep produk ini diciptakan untuk mengantisipasi terjadinya negative spread di industri asuransi, baik asuransi jiwa maupun asuransi general.

Perkembangan yang sangat menarik, ketika konsep islamic insurance mulai dikenalkan di Eropa dan Amerika, mereka para underwriter, aktuaris dan ahli unit link asuransi konvensional, melihat bahwa ternyata produk-produk inovatif mereka yaitu Unit Link, Bancassurance (life insurance), P&I dan OIL (general insurance), mirip-mirip dengan produk-produk asuransi syariah. Bedanya di produk tadi masih ada “maghrib” (maisir, gharar, riba dan bathil) yang membuatnya belum halal. Bahkan mereka mengatakan produk syariah ini sebagai produk yang “no risk” artinya prinsipnya benar-benar adil, pada kondisi tertentu pemegang saham pun ikut terlindungi, karena di syariah tidak akan pernah terjadi apa yang sangat ditakuti di konvensional, yaitu negative spread.

 Disinilah kita teringat firman Allah swt tentang konsep keadilan. Allah swt menyerukan agar senantiasa berbuat adil dalam segala hal, termasuk dalam praktek muamalah atau transaksi bisnis sehari-hari. Pada saat bersamaan dalam ayat tersebut kita dianjurkan untuk berbuat kebajikan, dan senantiasa memperhatikan keadaan ekonomi keluarga terdekat.

“Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, dan Allah melarang dari perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan. Dia memberi palajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran” (QS:An-Nahl, 16: 90).

Dalam bisnis berbasis syariah kita dianjurkan untuk saling bekerjasama satu sama lain, tidak boleh ada satu pihak mendzolimi pihak yang lain. Kaidah fiqih mengatakan “laa dhararah wa laa dhirarah” (tidak boleh mendzolimi dan tidak boleh didzalimi). Allah swt dalam surat An-Nisaa ayat 29 melarang keras kerjasama yang dilakukan dengan modus operandi yang bathil, yang dapat merugikan pihak lain. Karena itu seluruh transaksi bisnis haruslah dilakukan dengan prinsip suka sama suka (antarodhim minkum).      

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu”. (An-Nisaa:29)

 Berangkat dari fakta-fakta di atas, Dr. Mustafa Edwin Nasution, Ketua Umum IAEI (Ikatan Ahli Ekonomi Islam) dalam berbagai kesempatan menggagas perlunya menyusun Cetak Biru Arsitektur Ekonomi Islam. Hal ini penting agar supaya arah dan langkah bersama dalam membangun infrastruktur ekonomi Islam di Indonesia bisa lebih terarah, sistematis dan efektif. Dengan demikian harapan agar konsep ekonomi Islam menjadi basis sistem ekonomi bangsa Indonesia, menggantikan sistem kapitalis bisa menjadi kenyataan. Tentu menjadi sangat ironis jika Indonesia yang merupakan negara berpenduduk muslim terbesar di dunia tertinggal oleh negara-negara Eropa, Singapura, dan negara-negara non muslim lainnya, dalam mengimplementasikan konsep & sistem ekonomi Islam.

Allah swt menjanjikan kebangkitan kembali sistem (ekonomi) syariah. Dalam Al-Qur’an surat Al-Imran, 3:140 Allah swt sengaja mempergilirkan kehancuran dan kebangkitan sistem (ekonomi) syariah, agar menjadi pelajaran dan untuk menguji hambanya, siapa diantara mereka yang tetap konsisten, istiqomah, terhadap nilai-nilai kebenaran dan siapa di antara mereka yang termasuk orang-orang yang dzalim.

“Jika kamu (pada perang Uhud) mendapat luka, maka sesungguhnya kaum (kafir) itu pun (pada perang Badar) mendapat luka yang serupa. Dan masa (kejayaan dan kehancuran) itu, Kami pergilirkan di antara manusia (agar mereka mendapat pelajaran); dan supaya Allah membedakan orang-orang yang beriman (dengan orang-orang kafir) dan supaya sebagian kamu dijadikan-Nya (gugur sebagai) syuhada. Dan Allah tidak menyukai orang-orang yang dzalim”. (QS:Al-Imran, 3:140).

Karena itu, Allah swt dalam firmanNya mengatakan, kalian itu adalah ummat pilihan, konsep kalian itu adalah konsep terbaik, konsep ekonomi yang kalian bawakan itu adalah konsep solusi (bukan alternatif) bagi sistem perekonomian dunia. Maka itu, kita harus yakin akan konsep ini. Kalian adalah ummat terbaik, yang ditugaskan untuk membimbing ummat manusia kepada konsep yang ma’ruf (yang baik), dan mencegah mempergunakan konsep-konsep (ekonomi) yang hanya akan membawa kepada kemungkaran, kebatilan, kedzaliman, kemiskinan dan kesengsaraan.

“Kamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang ma’ruf, dan mencegah dari yang mungkar, dan beriman kepada Allah. Sekiranya Ahli Kitab beriman, tentulah itu lebih baik bagi mereka; di antara mereka ada yang beriman, dan kebanyakan mereka adalah orang-orang yang fasik” (QS.Ali Imran, 3:110)

sumber: dikutip dari  Bab 1, Buku Amanah Bagi Bangsa, penulis Muhammad Syakir Sula

Add comment

Security code
Refresh

Ekonomi Islam

Pengertian At-Takaful Dalam Asuransi Syariah

At- Takaful (Tolong-Menolong) Istilah lain yang sering digunakan untuk asuransi syariah adalah Takaful. Kata...
Selengkapnya

Akad Dalam Asuransi Syariah

Aqad (akad) Lafal akad, berasal dari lafal Arab al- ‘aqd yang berarti perikatan, perjanjian, dan...
Selengkapnya